Tampilkan postingan dengan label Internsip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Internsip. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 November 2010

Sosialisasi Program Internsip Dokter Indonesia

Sehubungan surat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan RI nomor : DM.02.04/V.2 / X / 2010, perihal pelaksanaan Sosialisasi Program Internsip Dokter Indonesia, saya ditunjuk oleh direktur Rumah Sakit Sultan Sulaiman untuk menghadiri acara ini.
Hari selasa, 23 November 2010, pukul 07.45 saya sudah tiba di lobby hotel tempat pertemuan sambil membawa seluruh kelengkapan berkas saya. Namum sampai pukul 09.15 WIB belum tampak juga tanda-tanda kemunculan panitia acara. Tidak lama berselang akhirnya muncul beberapa orang panitia dengan terburu-buru. Dengan segala hormat mereka meminta maaf atas keterlambatan ini. Ternyata para pembicara yang berasal dari Jakarta tidak bisa hadir dalam waktu dekat berhubung karena cuaca buruk yang menghambat penerbangan mereka.

Akhirnya, setelah menunggu kurang lebih sekitar 2 jam penantian kamipun terbayarkan. Tampak 4 orang sosok yang begitu bersahaja memasuki ruangan pertemuan sosialisasi. Mereka adalah 3 orang tim Ad Hoc Pelaksana Program Internsip Dokter Indonesia dan Kepala Puspronakes LN Badan PPSDM Kes, Kemenkes RI.

Berikut ini adalah link untuk presentasi beliau sewaktu sosialisasi :

1. http://www.mediafire.com/?xvr9tkb4bayp3v2
2. http://www.mediafire.com/?t4t8d6o4619d4cv
3. http://www.mediafire.com/?wlzr2zm711kp1x7
4. http://www.mediafire.com/?941b2e7451ztmca
5. http://www.mediafire.com/?zf4zkiv6y8xc6vw

Selasa, 23 November 2010

Penempatan atau Penunjukan Wahana

Wahana (sarana pelayanan kesehatan) ditentukan oleh Komite Intersip Dokter Indonesia (KIDI) Pusat. Setiap peserta mendapat 2 wahana yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas atau tempat lain. Sebelum memulai Program Internsip, para peserta harus sudah memiliki SIP internsip sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum program internsip dimulai. Kemudian para peserta dibekali oleh KIDI Propinsi selama 3 hari yang meliputi :
  • Penjelasan tentang Program Internsip.
  • Penjelasan peraturan pelaksanaan program berupa tata tertib dan sanksi.
  • Penjelasan dan penandatanganan kontrak internsip.

Selanjutnya peserta akan mengikuti kegiatan program internsip selama 12 bulan di wahana internsip yang telah ditentukan berupa kegiatan di ruang rawat inap, poliklinik, UGD Rumah Sakit, dan di Puskesmas.

Senin, 22 November 2010

Waktu Internsip Dokter Indonesia


Internsip dijalani selama 1 tahun. Masa Internsip dapat diperpanjang bila sasaran akhir yang ditentukan belum tercapai. Pada hakekatnya Internsip wajib sesegera mungkin dilaksanakan oleh dokter yang akan melakukan praktik dokter mandiri. Penundaan pelaksanaan Internsip dimungkinkan dalam waktu paling lama 2 tahun setelah lulus dan atau dengan persetujuan KIDI Pusat. Peserta internsip dapat mengambil cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Photobucket