Selasa, 23 November 2010

Penempatan atau Penunjukan Wahana

Wahana (sarana pelayanan kesehatan) ditentukan oleh Komite Intersip Dokter Indonesia (KIDI) Pusat. Setiap peserta mendapat 2 wahana yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas atau tempat lain. Sebelum memulai Program Internsip, para peserta harus sudah memiliki SIP internsip sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum program internsip dimulai. Kemudian para peserta dibekali oleh KIDI Propinsi selama 3 hari yang meliputi :
  • Penjelasan tentang Program Internsip.
  • Penjelasan peraturan pelaksanaan program berupa tata tertib dan sanksi.
  • Penjelasan dan penandatanganan kontrak internsip.

Selanjutnya peserta akan mengikuti kegiatan program internsip selama 12 bulan di wahana internsip yang telah ditentukan berupa kegiatan di ruang rawat inap, poliklinik, UGD Rumah Sakit, dan di Puskesmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Photobucket