Selasa, 23 November 2010

Penempatan atau Penunjukan Wahana

Wahana (sarana pelayanan kesehatan) ditentukan oleh Komite Intersip Dokter Indonesia (KIDI) Pusat. Setiap peserta mendapat 2 wahana yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas atau tempat lain. Sebelum memulai Program Internsip, para peserta harus sudah memiliki SIP internsip sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum program internsip dimulai. Kemudian para peserta dibekali oleh KIDI Propinsi selama 3 hari yang meliputi :
  • Penjelasan tentang Program Internsip.
  • Penjelasan peraturan pelaksanaan program berupa tata tertib dan sanksi.
  • Penjelasan dan penandatanganan kontrak internsip.

Selanjutnya peserta akan mengikuti kegiatan program internsip selama 12 bulan di wahana internsip yang telah ditentukan berupa kegiatan di ruang rawat inap, poliklinik, UGD Rumah Sakit, dan di Puskesmas.

Senin, 22 November 2010

Waktu Internsip Dokter Indonesia


Internsip dijalani selama 1 tahun. Masa Internsip dapat diperpanjang bila sasaran akhir yang ditentukan belum tercapai. Pada hakekatnya Internsip wajib sesegera mungkin dilaksanakan oleh dokter yang akan melakukan praktik dokter mandiri. Penundaan pelaksanaan Internsip dimungkinkan dalam waktu paling lama 2 tahun setelah lulus dan atau dengan persetujuan KIDI Pusat. Peserta internsip dapat mengambil cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Photobucket